TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) yang berada di trafic light Taman Kota Sumpiuh, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas ditangkap karena meresahkan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, hal tersebut sebagai tindaklanjut laporan warga yang mengeluhkan adanya ODGJ di trafic light depan minimarket Taman Kota Sumpiuh yang meresahkan warga sekitar.
"Kami mendapatkan laporan dari warga, bahwa ada orang yang mengalami gangguan kejiwaan yang mengganggu dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta kerawanan lainnya," katanya kepada Kombes Pol Edy Suranta kepada Tribunjateng.com, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Makin Menjamurnya Parkir Liar di Banyumas Resahkan Warga, Ini Tanggapan Polisi dan Dishub
Baca juga: Dinas Pendidikan Banyumas Pasang Target Juara FLS2N Tingkat Nasional
Karena dinilai membahayakan dan mengganggu ketertiban umum, petugas Polsek Sumpiuh bersama petugas Puskesmas serta warga setempat melakukan langkah persuasif mengamankan orang tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait, kemudian kami amankan orang tersebut ke ambulans untuk dilakukan rujukan kejiwaan ke RSUD Banyumas," jelasnya.
Menurutnya, hal ini merupakan respon cepat patugas sebagai wujud kehadiran dan kepedulian Polri kepada masyarakat dan lingkungan.
"Kami berkomitmen akan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga terwujudnya kondusivitas wilayah serta kedekatan Polri dengan masyarakat semakin erat," jelasnya. (*)
Baca juga: Perbaikan Gedung Sekolah Rusak Segera Dilakukan, Disdikpora Kudus: Kami Awasi Terus Pekerjaannya
Baca juga: 75 Pengusaha Katering dan Pemotongan Hewan di Tegal Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Sertifikasi Halal
Baca juga: Sakit Hati Karena Istri Dilecehkan, Alasan Pelaku DW Habisi Nyawa Prayoga di Demak
Baca juga: Tahun Ini Pemkab Kudus Perbaiki 134 Sekolah