Masih dari keterangan pelaku, IL melakukan perubuatan layaknya suami istri di Wisma.
"Interval selama satu tahun itu, paling sering di wisma yang ada di Belopa. Untuk berapa kali melakukan hubungan, pelaku mengaku tidak lebih dari 10 kali," katanya.
Pihaknya saat ini berkordinasi dengan Dinas P2TP2A untuk dilakukan pendampingan psikolog kepada korban.
"Kamis sudah koordinasi dengan Dinas P2TP2A dan psikolog untuk mendampingi korban. Apalagi, video asusilanya tersebar dan tentu bisa mengganggu keadaan psikisnya," tutupnya.
IL akan disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak.
"Jadi sementara, disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2. Untuk ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 2 tahun. Lalu denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Buru Penyebar Video Asusila Guru dan Murid di Luwu