"Pak Menteri pernah, untuk Ibu juga pernah," sambung Yunus.
Dalam keterangannya Yunus juga mengaku pernah diminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp3 juta setiap harinya untuk kebutuhan di rumah dinas SYL.
"Selain itu, ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
"Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas," jawab Yunus.
Kemudian, hakim menanyakan kepada siapa uang Rp 3 juta tersebut diserahkan.
"Rp 3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?" tanya hakim.
"Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas," ujar Yunus.
"Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?" tanya hakim.
"Kadang tiap hari, kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia," kata Yunus.
"Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu, ya?" tanya hakim memastikan. "Iya," pungkas Yunus.
Menurut Yunus, uang sejumlah Rp 3 juta itu merupakan anggaran tidak resmi.
"Itu diambil dari mana uang-uang itu? Atau memang uang operasional untuk kepentingan itu?" tanya hakim.
"Iya, untuk rumdin [rumah dinas]," jawab Yunus.
"Iya, keperluan dinas, kan, enggak masalah, ada anggarannya, kan. Itu anggaran resmi, enggak, Rp 3 juta per hari itu?" tanya hakim.
"Enggak, Yang Mulia," tandas Yunus.