Berita Regional

Pengakuan Pria Bakar Rumah Mertua di Makassar: Kayak Tidak Dihargai sebagai Suami

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebakaran

"Setelah itu, pelaku kembali ke rumah korban, dan menyiram teras menggunakan bensin tadi.

Kemudian menyalakan api.

Setelah melihat api sudah menyala, pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian," tandasnya.

Dia menambahkan, pelaku juga merupakan residivis tahun 2022 kasus jambret. 

"Pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara, Syaiful mengaku nekat membakar rumah mertuanya karena sakit hati lantaran merasa tidak dihargai sebagai seorang suami.

Namun ia merasa menyesal melakukan perbuatan tersebut.

"Biasa depan anak diusir dengan tante-tantenya, harga diri kayak tidak dihargai sebagai suami," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria terekam kamera pengawas membakar rumah mertuanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Tampak dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu, pria tersebut datang dengan mengenakan jaket dan helm kemudian menyiramkan sebotol bensin tepat di depan rumah mertuanya.

Selanjutnya sambil jongkok, ia terlihat menyalakan korek api, tak lama kemudian terlihat api cukup besar menyala dan membakar bagian depan rumah mertuanya itu. 

Usai membakar, pria tersebut langsung kabur melarikan diri.

Beruntung api tak membakar suluruh isi rumah, terlihat hanya meja berukuran 1 meter yang hangus di lalap api.

Insiden pembakaran ini terjadi di Jalan Satanganga, Lorong 131, Kecamatan Bontoala, Makassar pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 02.00 Wita. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar"

Baca juga: Kesal dan Tak Terima Dipukul, Remaja di Parepare Bakar Rumah dan Tewaskan Nenek Umur 78 Tahun

Berita Terkini