TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024, berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (2/5/2024) malam.
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, didampingi Sekretaris Yudi Rolies Priyadi, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Dian Anika Sari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Adi Purwanto, Divisi Data dan Informasi Ceptian Zuber Adnan, dan Divisi Hukum Ika Andreias Tuti.
Kegiatan kali ini juga dihadiri stakeholder terkait seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, Bawaslu Kabupaten Tegal, TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Perwakilan dari Lapas Kelas llB Slawi, PWI Kabupaten Tegal, perwakilan dari masing-masing partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, dan tamu undangan lainnya.
Dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024 berjalan lancar, dan semua hasil yang disampaikan KPU Kabupaten Tegal diterima atau dinyatakan sah oleh masing-masing parpol, maupun Bawaslu Kabupaten Tegal, dan tamu undangan yang hadir.
Baca juga: DAFTAR 45 Nama Anggota DPRD Wonosobo Terpilih Hasil Pemilu 2024
Baca juga: Daftar 45 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024 di Blora, PKB Raih Kursi Terbanyak
Baca juga: Daftar 45 Nama-nama Caleg Terpilih Anggota DPRD Karanganyar Jawa Tengah Hasil Pileg 2024
Setelah membacakan mulai dari perolehan suara, kursi, dan siapa saja Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024 di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), kemudian dilanjutkan penandatanganan berkas pengesahan oleh KPU Kabupaten Tegal.
Kemudian berkas tersebut diserahkan kepada masing-masing perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, menuturkan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka kali ini mendasari surat dari KPU RI yang kemudian pihaknya menetapkan hasil perolehan suara di masing-masing dapil.
Adapun jumlah dapil di Kabupaten Tegal yakni sebanyak enam dapil.
Sehingga pada kesempatan ini, masing-masing anggota KPU termasuk Himawan bergantian membacakan hasil alokasi kursi dan calon terpilih, dari dapil satu sampai dapil enam.
Himawan menyebut, hasil dari Rapat Pleno Terbuka ini, menjadi dasar untuk pelantikan calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal terpilih.
"Tanpa pengesahan di Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal, maka yang memperoleh suara pada Pemilu 2024 kemarin belum bisa dilantik. Bisa disebut rapat pleno kali ini juga tahap akhir yang ada di KPU Kabupaten Tegal sebelum dilakukan pelantikan. Kami berharap, masing-masing parpol mengingatkan calon terpilih untuk menyiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," terang Himawan, pada Tribunjateng.com.
Dikatakan Himawan, penetapan pada rapat pleno kali ini menjadi dasar calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk dilantik.
Sehingga ketika dalam prosesnya muncul permasalahan di luar kebijakan atau keputusan KPU, maka untuk penanganannya diserahkan kepada yang bersangkutan.
Himawan pun menegaskan, bahwa apa yang sudah dibacakan dan disampaikan pada rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024 ini, sudah clear atau selesai dan disahkan.
"Penetapan ini adalah proses terakhir yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tegal. Sehingga untuk proses pelantikan, nantinya yang menangani Pemerintah Daerah dan Gubernur," ujarnya.