Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto, menjelaskan setiap calon terpilih sebelum dilantik wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu sangat penting dan harus dilakukan, karena jika tidak menyampaikan atau melaporkan LHKPN paling lambat H-21 sebelum pelantikan, maka KPU akan meniadakan nama yang bersangkutan untuk usulan pelantikan.
"Dengan kata lain, bagi siapa saja calon anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN nya, maka tidak bisa dilantik. Nantinya laporan dikirim langsung ke KPK bisa lewat online," jelas Adi.
Adi Purwanto membacakan jumlah alokasi kursi Pemilu 2024 sesuai hasil penetapan, ada tujuh partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Tegal.
Adapun tujuh partai politik yang dimaksud, jumlah kursi terbanyak yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada 17 kursi.
Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ada 10 kursi. Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan jumlah 8 kursi.
Partai Golongan Karya (Golkar) ada 7 kursi. Lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ada 4 kursi.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada 3 kursi. Terakhir, Partai Amanat Nasional (PAN) ada 1 kursi.
Sehingga total alokasi kursi DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024 sebanyak 50 kursi.
"Alhamdulillah pada proses penetapan yang kami lakukan tidak ada yang protes, karena memang sudah sesuai dengan hasil dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), sampai rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak ada perselisihan hasil pemungutan suara," tandas Adi. (dta)