Berita Jepara

Pemkab Jepara Segera Buka Lowongan 1.200 PNS dan PPPK , Sekda: Jangan Terkecoh

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 31 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jepara.

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara akan segera mengumumkan pembukaan lowongan 1200-an formasi aparatur sipil negara (ASN) baru. 

Masyarakat diminta tidak terkecoh bila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku bisa dititipi untuk meluluskan seseorang. 

Demikian yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 31 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jepara.

Kegiatan itu berlangsung di Gedung Ratu Shima Jepara, Kamis (2/5/2024), pagi.

Penerima SK merupakan PNS yang memasuki masa purnatugas per 1 Mei 2024.

Baca juga: Ini Tujuh Tuntutan yang Disuarakan Massa Buruh di Jepara saat Peringatan May Day 2024

Baca juga: Rencana Pembangunan Tol Demak-Jepara, 8 Kecamatan di Rembang Bakal Terdampak

“Akan ada 1200-an formasi PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Terbanyak PPPK,” kata Edy Sujatmiko yang dalam kesempatan itu disertai Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Eka Prasetija Nur Juli Agung Wibawaningrum. 

Menurutnya, ada kemungkinan formasi PNS akan diumumkan lebih awal dari PPPK. Dia menyebut, satu-satunya penentu kelulusan adalah hasil computer assisted test (CAT) oleh peserta ujian.

 “Jangan terkecoh kalau ada yang bilang bisa dititipkan. Saya yang mengumumkan formasi, bahkan tanda tangan saja tidak bisa meluluskan,” tegasnya. 

Sementara itu, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun per 1 Mei  2024, sebanyak 31 orang.

Mereka terdiri dari 4 pejabat struktural, 22 tenaga bidang pendidikan, 1 tenaga kesehatan, 3 orang tenaga fungsional, dan 1 orang tenaga fungsional umum. (Ito)

Berita Terkini