Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Ini Tujuh Tuntutan yang Disuarakan Massa Buruh di Jepara saat Peringatan May Day 2024

Ratusan buruh mengelar aksi demo di depan kantor DPRD dalam rangka memperingati hari buruh Internasional yang jatuh tepat hari ini.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
AKSI DEMO - Ratusan buruh menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ratusan buruh mengelar aksi demo di depan kantor DPRD dalam rangka memperingati hari buruh Internasional yang jatuh tepat hari ini.


Pantauan Tribunjateng di lokasi, nampak ratusan aksi demo membawa bendera serikat buruh dan membawa pengeras suara yang memenuhi depan kantor DPRD.


Sesampai depan kantor DPRD Jepara, ketua DPC Garteks, Totok Susilo membacakan tujuh tuntutan.


Tujuh tuntutan diantaranya, cabut undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan seluruh PP turunannya, hapus sistem kontrak, outsourcing dan sistem magang, stop upah murah murah berlaku nasional, berikan kebebasan beserikat stop diskriminasi intimidasi dan arogansi di tempat kerja, turunkan harga bbm semabako minyak goreng pdam listrik pupuk ppn dan tol, hentikan kriminalisasi terhadap aktivitas buruh, dan tolak gugatan DPP Apindo jawa tengah tentang UMK tahun 2024 dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN SMG.


Seusai menyampaikan orasi, perwakilan buruh pun diajak audiensi bersama DPRD Jepara.


Secara langsung audiensi dengan perwakilan buruh dipimping langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno dan ditemani oleh ketua Komisi C didampingi oleh perwakilan polres dan Kodim Jepara.


Seusai melaksankan audiensi, Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno menyampaikan, bahwa tindakan mau diajak audiensi harus diapresiasi.


Menurutnya dengan adanya audiensi ini bisa mengetahui apa yang diingikan para pekerja buruh untuk mendapatkan hak yang harus diterima.


"Momentum hari buruh ini harapan kami pekerja harus sejahtera kedepannya, kami akan perjuangkan majunya perusahaan karena karyawan, disitulah yang harus kami atur regulasinya," kata Pratikno kepada Tribunjateng, Rabu (1/5/2024).


Bagi dia, dari beberapa point yang disampaikan perwakilan buruh, ada satu diantara menjadi sorot, yaitu point terakhir terhadap tuntutan APINDO terkait keputusan upah tahun 2024.


"Saya sayangkan, harusnya jangan.

Salah satu tuntutan, kami akan lakukan seperti apa, alasannya apa, kami akan melakukan komunikasi ke pihak terkait," ujarnya.


Ia pun menyesalkan atas gugatan yang diajukan APINDO dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN.SMG.


"Kami sangat prihatin dengan gugatan APINDO ke PT sangat menggangu, komunikasi,teknisnya, supaya biar berjalan tidak mengganggu," ujarnya.


Wakil ketua DPRD Jepara ingin upah yang telah ditentukan atas persetujuan beberapa pihak dan harus ditepati.


"Mencabut kan mengganggu perjalanan yang sudah ditentukan Pemprov yasudah kita jalankan, jangan sampai ada gugatan.

Masalah cukup atau tidak, kita jalankan dulu," ucapnya.


Ia menilai bahwa pemerintah dan dewan sudah mengupayakan upah pekerja ada kenaikan disetiap tahunnya.


"Untuk menaikan upah, setiap tahun kami perjuangkan, kebutuhan hidup tiap tahun berubah, tuntutan yang wajar," tutupnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved