TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Syarat calon perseorangan atau calon independen dalam Pilwalkot Tegal 2024 minimal mengantongi sebanyak 21.280 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 di Hotel Riez Palace Tegal, Kamis (2/5/2024).
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syariffudin mengatakan, calon independen Pilwalkot Tegal 2024 minimal mengantongi sebanyak 21.280 dukungan.
Tetapi ia menyarankan agar calon independen mengupayakan dukungan di atas angka tersebut.
Sebab saat proses verifikasi administrasi jika ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka jumlahnya akan berkurang.
"Sebanyak 21.280 dukungan itu harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Kota Tegal ada 4 kecamatan, berarti 50 persen itu minimal tersebar di 3 kecamatan," katanya.
Mansur menjelaskan, proses pendaftaran calon independen dibuka mulai 5 Mei 2024, prosesnya hingga verifikasi dukungan akan berlangsung sampai 19 Agustus 2024.
Ia mengingatkan, syarat pertama yang harus dipersiapkan calon independen adalah e- KTP.
Setelah itu calon independen bisa mengisi form G1 KWK perseorangan.
Kemudian operator perwakilan dari calon independen bisa mulai mengunggah persyaratan di aplikasi Silon.
"Kami akan membuatkan fitur di Silon yang akan diunggah apa saja, itu harus sudah tersedia di aplikasi Silon," ujarnya.
Sementara hingga saat ini, belum ada calon independen atau perwakilannya yang berkonsultasi atau datang ke Kantor KPU Kota Tegal.
"Sampai saat ini di Kota Tegal belum ada yang berkonsultasi atau datang ke kantor," ungkapnya. (fba)