Berita Viral

Pesta Pernikahan Sudah Siap tapi Calon Istri Tak Datang, Doni Pilu Terrnyata Kena Tipu Susanti

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susanti (kanan) wanita yang tipu Pria Lamongan kenal di TikTok. 

TRIBUNJATENG.COM - Pesta pernikahan sudah disiapkan.

Namun di hari H, calon istri ternyata tak kunjung datang hingga pernikahan itu pun batal.

Keluarga pun harus menanggung malu.

Kini mereka melaporkan si calon istri yang ternyata bernama Susanti.

Baca juga: 2 Pekan Nikah, Suami Baru Tahu Kalau Adinda Kanza Ternyata Pria, Pantas Selalu Gagal Malam Pertama

Baca juga: Sosok Koptu SB Anggota TNI AL Makassar Murka Tembak Kepala dan Dada 2 Pemuda, Ini Kronologisnya

Peristiwa ini menimpa seorang pria di Lamongan, Jawa Timur, Doni Rici Mahendra.

Doni tak jadi menikah karena tertipu calon istrinya sendiri.

Keduanya diketahui kenal dari media sosial TikTok.

Sang calon istri tak datang saat hari H pernikahan.

Padahal, Doni sudah mentransfer uang total Rp 24 juta dan sudah menyiapkan resepsi pernikahan.

Mirisnya, Doni ternyata belum pernah bertemu langsung dengan calon istrinya tersebut.

Pelaku adalah wanita bernama Wahyu Desy Kristiani (30).

Doni dan pelaku berkenalan lewat TikTok sekitar Oktober 2023, kemudian berlanjut bertukar nomor ponsel.

Komunikasi keduanya berlanjut semakin intens melalui WhatsApp. Seiring berjalannya waktu hubungan antara keduanya semakin dekat.

Transfer Rp 24 Juta

Korban selalu menuruti permintaan pelaku, mulai dari meminta uang dengan alasan digunakan untuk membeli perhiasan, pakaian dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Total korban sudah mengeluarkan uang total sebesar Rp 24.205.000 dalam beberapa kali transaksi melalui transfer," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, dilansir dari SURYA.CO.ID, Sabtu (4/5/2024).

Uang ditransfer korban Doni melalui nomor rekening bank atas nama Susanti.

Pada saat korban meminta untuk bertemu dengan pelaku, pelaku selalu beralasan dan menghindar dan ujung-ujungnya tidak mau bertemu.

Sepakat Menikah

Hingga pada sekitar bulan April 2024, korban mengajak nikah pelaku dan disepakati pada 1 Mei 2024 adalah hari pernikahannya.

Namun pada hari H pernikahan yang telah disepakati untuk menikah, sang calon istri menghilang alias tak kunjung datang.

"Alasan pelaku tidak mendapat restu orang tua," ujar Ipda Andi.

Padahal, korban sudah menyiapkan terop, dekor serta perias untuk hari pernikahan yang telah disepakati antara korban dan sang kekasih.

Semuanya gagal total, korban Doni dan anggota keluarganya menanggung malu yang tidak bisa ditutupi.

Pelaku Datangi Korban

Selang sehari, tepatnya pada 2 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, wanita tidak dikenal bersama dengan rombongan 5 orang datang bertamu ke rumah korban Doni.

Kedatangan tamu tidak diundang itu bermaksud silaturahmi dan meminta maaf terhadap keluarga korban, lantaran tidak jadi menikah dengan korban.

Korban Doni merasa curiga terhadap orang tersebut, ia kemudian meminta KTP kepada yang bersangkutan dan kemudian didapati bahwa orang tersebut bernama Susanti.

Korban menyadari, bahwa nama tersebut adalah nama rekening bank yang sering ditransfer uang atas permintaan pelaku.

Tanpa ragu, korban dan keluarganya menanyakan terhadap orang yang bernama Susanti tersebut dan si wanita mengakui bahwa akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya (Susanti).

Pelaku Ditangkap Polisi

Insiden di rumah korban begitu cepat menyebar ke tetangga dan warga sekitar hingga ke anggota Polsek Mantup.

Tidak lama kemudian anggota Polsek Mantup didampingi anggota Unit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polres Lamongan datang ke lokasi untuk mengamankan Susanti.

"Pelaku mengakui bahwa akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya dan digunakan untuk melakukan penipuan," ungkap Ipda Andi.

Polisi juga mengamankan barang bukti 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp 24.205.000.

Dua buah hape, 1 buah ATM, 1 lembar screenshot KTP palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani dan 1 (satu) lembar screenshot percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkas Ipda Andi. (Surya.co.id)

Berita Terkini