JK telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Satu kali di rumah pelaku, dan dua kali di kontrakan korban.
Umi menjelaskan, pelaku ditangkap saat nonton bareng (nobar) Piala Asia 2024 antara Indonesia vs Uzbekistan di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan.
"JR kami tangkap saat nobar, sedangkan JK ditangkap di rumahnya. Pelaku JK diamankan atas pengembangan kasus dari pelaku JR," ungkap Umi.
Umi mengungkapkan, hubungan antara pelaku dan korban masih tetangga.
Baca juga: Sosok Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Ternyata Sudah Tak Peduli, Nafkah Saja Tak Diberi
Untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu lingkungan.
Sedangkan untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dengan pendampingan konseling dari Psikolog dari Polres Brebes untuk pemulihan trauma.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Umi. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com