Berita Semarang

Sameer Terobos Palang Pintu Kereta Api di Semarang Bakal Dipidana, Istri Tewas Halau Aksi Nekatnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses evakuasi pengendara sepeda motor tertamper kereta api akibat terobos pintu palang kereta di perlintasan sebidang Anjasmoro Semarang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengendara sepeda motor Scoopy nekat menerobos palang kereta api di perlintasan Jalan Anjasmoro Semarang terancam dipidana.

Pengendara itu bernama Sameer Firmansyah (38) kelahiran Bangkalan Warga Karangayu yang menyebabkan istrinya yakni Tanwiroh terjatuh dan tertabrak kereta api Sembrani saat menerobos perlintasan palang kereta api telah tertutup.


Kasubnit II Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Trihandoko mengatakan jika melihat sebab akibat pidana, pengendara sepeda motor itulah yang bertanggung jawab akibat perbuatannya. 


Jika dilihat pelanggarannya, pengendara itu berlawanan arah saat palang pintu kereta api ditutup. Pengendara itu juga menerobos pintu palang kereta api yang telah ditutup.


"Setelah kereta barang melintas pengendara itu melanggar masuk ke jalur berlawanan  menerobos palang pintu kereta api. Tapi dari arah sebaliknya ada kereta api melintas," tuturnya, saat dihubungi tribunjateng.com, Selasa (7/5/2024).


Menurutnya istri pengendara itu turun, sedangkan pengendara tersebut bisa melewati perlintasan itu. Sementara korban akan mendorong sepeda motor malah tertamper kereta api Sembrani.


"Itu suami istri bersama anaknya. Yang meninggal istrinya yang membonceng," ujarnya.


Ia mengatakan penyebab kecelakaan maut itu akibat kelalaian suami korban yakni Sameer. Banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara itu yaitu jalan melawan arah, menerobos pintu palang kereta api telah tertutup.


"Dia sudah melanggar menerobos palang pintu dan melawan arus. Saat ini sedang dilakukan gelar perkara atas kejadian itu," imbuhnya.

Berita Terkini