Berita Semarang

Tragis Nasib Tanwiroh, Tewas Tertemper Kereta Api Saat Halau Suaminya yang Terobos Palang Pintu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat menerobos pintu palang kereta api di perlintasan Anjasmoro telah tertutup. Lokasi itu baru saja pembonceng sepeda motor tertamper kereta api.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pembonceng pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta api di Perlintasan Jalan Anjasmoro Semarang, Selasa (7/5).

Korban diketahui bernama Tanwiroh (31) warga Bangkalan tewas saat akan menghalau suaminya bernama Sameer Firmansyah (38) yang menerobos palang pintu kereta api.


Petugas palang pintu perlintasan kereta api Heri Kusmanto menerangkan tragedi terjadi  saat adanya kereta api silang yang berpapasan pada pukul 11.25.

Kedua kereta api yang berpapasan yakni kereta barang kontainer dari arah Jakarta melaju di jalur  hulu dan kereta api Sembrani yang melaju dari arah Surabaya.


Lanjutnya saat  palang pintu kereta api telah ditutup pengendara sepeda motor bersama anak dan istrinya bernama Tanwiroh (31) melaju dari  Karangayu melawan arus.


Saat kereta barang melintas pengendara sepeda motor itu masih berhenti di palang pintu kereta api telah tertutup. Pengendara  mulai menerobos setelah kereta barang  melintas. 


"Waktu itu ada tiga sepeda motor melawan arus. Pengendara ini yang paling depan. Usai kereta api barang dari arah Jakarta melintas, pengendara ini menerobos," tuturnya.

 

Kemudian, waktu hampir bersamaan kereta Sembrani dari arah Poncol  melintas. Pengendara itu masih tetap menerobos yang menyebabkan istrinya terjatuh.


"Ibunya sempat terbangun dan  mengejar suaminya masih nekat menerobos hingga akhirnya kembali terjatuh. Hingga akhirnya tertabrak kereta," tuturnya.


Ia mengatakan suami dan anak korbam  lolos dari maut. Suaminya itu berhasil menerobos ketika kereta Sembrani hendak melintas.


Sementara itu saksi Sunarno mengatakan setelah berhasil menerobos pengendara itu masih tetap  berjalan. Hingga akhirnya pengendara itu putar arah dan melihat istrinya sudah terseret.


"Istrinya terseret sejauh tiga meter," kata dia. 


Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan membenarkan adanya tragedi itu. Peristiwa itu terjadi pada pukul 11.25. Pengendara motor menerobos palang pintu perlintasan yang telah ditutup dan masinis kereta api telah membunyikan seruling lokomotif berulang kali.


“KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. KAI juga menyayangkan adanya kejadian ini, karena dapat berdampak pada keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api,” jelasnya.

 

Menurutnya, akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan sarana. 


Kejadian itu membuat keterlambatan selama 5 menit pada KA 61 Sembrani karena adanya pemeriksaan rangkaian KA oleh Masinis di Stasiun Jerakah.


"KAI mengimbau agar masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tuturnya.

Terpisah,Kasubnit II Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Trihandoko mengatakan jika melihat sebab akibat pidana, pengendara sepeda motor itulah yang bertanggung jawab akibat perbuatannya. 


Jika dilihat pelanggarannya, pengendara itu berlawanan arah saat palang pintu kereta api ditutup. Pengendara itu juga menerobos pintu palang kereta api yang telah ditutup.


"Setelah kereta barang melintas pengendara itu melanggar masuk ke jalur berlawanan  menerobos palang pintu kereta api. Tapi dari arah sebaliknya ada kereta api melintas," tuturnya, saat dihubungi Tribun Jateng.


Menurutnya istri pengendara itu turun, sedangkan pengendara tersebut bisa melewati perlintasan itu. Sementara korban akan mendorong sepeda motor malah tertamper kereta api Sembrani.


"Itu suami istri bersama anaknya. Yang meninggal istrinya yang membonceng," ujarnya.


Ia mengatakan penyebab kecelakaan maut itu akibat kelalaian suami korban yakni Sameer. Banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara itu yaitu jalan melawan arah, menerobos pintu palang kereta api telah tertutup.


"Dia sudah melanggar menerobos palang pintu dan melawan arus. Saat ini sedang dilakukan gelar perkara atas kejadian itu," imbuhnya.

Berita Terkini