TRIBUNJATENG.COM - Seorang Warga Negara Malaysia, yang berinisial MH, yang mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk melaporkan bahwa dirinya telah melakukan overstay atau melewati masa izin tinggalnya di Indonesia selama kurang lebih 2 tahun 2 bulan.
Setelah melaporkan diri, MH dibawa ke seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahwa MH masuk ke Indonesia pada 19 Februari 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani masa karantina Covid-19 sebelum melanjutkan perjalanan ke Makassar.
Alasan yang dia berikan untuk melakukan overstay adalah masalah keluarga di Malaysia yang membuatnya memutuskan untuk tidak kembali dan tetap tinggal di Indonesia meskipun izin tinggalnya sudah habis.
Selama tinggal di Makassar, MH tinggal bersama seorang teman yang dikenalnya sejak masih berada di Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, WN Malaysia tersebut kemudian dilakukan pendetensian pada ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk kemudian menuggu Tindakan Administrasi Keimigrasian yang akan dilakukan
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Andi Ruswan Said mengatakan bahwa WNA tersebut melanggar pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dimana dijelaskan bahwa bagi Orang Asing (OA) yang telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul WN Malaysia Diamankan Imigrasi Makassar Setelah Overstay 2 Tahun