TRIBUNJATENG.COM - Alasan sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Peristiwa yang terjadi Sabtu (11/5/2024) itu memakan korban sebelas orang.
Selain itu puluhan lainnya luka-luka.
Bus juga menyambar satu mobil dan tiga sepeda motor lain.
Baca juga: KRIS Bisa Langsung Diterapkan jika 12 Kriteria Sudah Terpenuhi
Baca juga: Alasan Iqbal Nyolong Autan hingga Meses Ceres di Minimarket Semarang: Baru Sadar saat Ketangkap
Sadira mengendarai busĀ dengan nomor polisi AD 7524 OG yang mengalami rem blong dan menghantam tiang listrik di bahu jalan.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi menetapkan Sadira sebagai tersangka kecelakaan bus.
Alasan sopir bus jadi tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, pihaknya menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus Subang karena terbukti lalai.
Pasalnya, Sadira tetap memaksakan bus untuk jalan meski mengetahui sudah rusak dan tak layak jalan.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksa jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," terangnya, diberitakan Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Wibowo menjelaskan, keputusan penetapan tersangka dibuatĀ berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi dan kondisi fisik bus Trans Putera Fajar.
Penyelidikan kecelakaan dilakukan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA) secara kolaboratif antara Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang, dan Korlantas Polri.
Dari hasil pemeriksaan, Sadira terbukti mengetahui ada masalah pada sistem rem bus.
Sebab, kendaraan itu sempat berhenti di area wisata Gunung Tangkubanparahu dan Rumah Makan Budi Ajun di Ciater untuk perbaikan.
Namun, sopir asal Bekasi, Jawa Barat ini tetap mengemudikan bus yang mengangkut 61 penumpang hingga mengalami kecelakaan.