TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Juru bicara Kementerian Kesehatan Dr Syahril menyebutkan proses implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS sebenarnya sudah diawali tahun lalu.
Menurutnya, sudah ada surat keputusan (SK) yang mengatur untuk pemenuhan syarat.
"KRIS sebenarnya sudah diawali 1 atau 2 tahun lalu, bahkan ada SK dirjen yang mengatur. Upamanya rawat inap hanya boleh empat tempat tidur dengan memenuhi syarat 12 komponen.
Dengan komponen itu, menjamin semua peserta mendapatkan layanan sama termasuk layanan medis," katanya pada konferensi pers secara daring melaluu kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Rabu (15/5/2024).
Ia melanjutkan, dengan proses yang sudah cukup lama itu seluruh rumah sakit berproses dan mempersiapkan untuk implementasinya.
Ia menyebutkan, secara nasional ada 3.176 rumah sakit. Adapun rencananya yang akan diimplementasikan masuk KRIS ada sebanyak 3.060. Sedangkan target 30 April ini, adalah 2.858.
"Memang (rumah sakit) harusnya menyiapkan. Jadi tahun 2023 sudah berproses, target rumah sakit yang siap implementasi itu ada 1.216," Jelasnya.
Adapun dia menambahkan, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sudah mengatur hal tersebut dan sudah tercapai 995 rumah sakit yang sudah masuk itu.
"2024 ini ditargetkan 2.432. Tetapi realisasinya, sampai 30 April itu sebanyak 1.053.
Nanti bulan Juni 2025 akan kita realisasikan sebanyak 3.057 rumah sakit, dengan catatan rumah sakit pemerintah diharapkan minimlal 60 persen harus KRIS, sedangkan rumah sakit swasta adalah 40 persen," tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Adapun Perpres itu tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Syahril, dalam implementasinya rawat inap nantinya akan ada dua yaitu kelas rawat inap standar dan non atau VIP.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit pemerintah maupun swasta nantinya tetap melayani 2 kategori yaitu BPJS dan non BPJS.
"Non BPJS tetap ada kelasnya sampai ke VIP. Non BPJS boleh berbayar sendiri atau ditanggung perusahaan atau asuransi yang lain.
Pasien peserta BPJS akan mendapat kelas rawat inap standar. Sebanyak 12 komponen yang harus dipenuhi dan sebagian membutuhkan waktu, contohnya masing-masing tempat tidur harus ada satu tempat oksigen, sekatnya juga harus tinggi, kamar mandi tidak boleh di luar. Pengaturan ruangan diatur idealnya harus AC, sehingga kelas KRIS semua pserta BPJS termasuk mendapat fasilitas sama," jelasnya.