2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
3. Masukkan 15 digit NPWP.
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai.
6. Klik ikon baris tiga.
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil.
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.
10. Klik ubah profil.
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak