Berita Regional

Warga Mesir Ini Ditangkap Imigrasi Makassar karena Kedapatan Jualan Kebab

Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi deportasi imigrasi

TRIBUNJATENG.COM - Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial MMA.

Penangkapan ini dilakukan di Pasar Ramadhan Syeh Yusuf, Gowa, pada 25 Maret 2024.

MMA diduga melakukan pelanggaran izin tinggal dengan bekerja sebagai juru masak kebab di salah satu kedai di Pasar Ramadhan.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan dari seorang WNA di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi Makassar segera mendatangi tempat kejadian dan mengamankan dokumen keimigrasian MMA.

Setelah itu, MMA dibawa untuk diperiksa lebih lanjut mengenai status dan kegiatannya di Indonesia.

Setelah diperiksa, diperoleh keterangan, orang asing tersebut pemegang izin tinggal terbatas indeks 314 sebgai Investor dengan masa belaku hingga 20 April 2025.

Izin tinggal terbatas tersebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur

"Orang asing tersebut diduga telah melanggar pasal 122 huuruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbuyi "setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto.

MMA terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan melakukan Pro justicia terkait pelanggaran keimigrasain yang dilakukan orang asing tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Satu Warga Mesir Penjual Kebab Ditangkap Imigrasi Makassar, Diduga Langgar Ijin Tinggal Keimigrasian

Berita Terkini