TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Narkoba Polrestabes Semarang menangkap tiga kurir narkotika seberat 3 kilogram jenis sabu dan pil ekstasi.
Narkotika tersebut menurut pengakuan tiga pekau, diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui media sosial.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kasus pertama berupa pengiriman sabu seberat 1 kilogram dengan tersangka Nurdiansyah.
Nur ditangkap di sebelah area parkir Swalayan ADA Setia Budi, tepatnya di Jalan Potrosari III, Srondol Kulon, Banyumanik, pada Kamis (9/5/2024) pukul 13.30 WIB.
"Saat ditangkap ditemukan 20 klip bungkus sabu seberat 1.019 kilogram, dan uang tunai Rp 2.250.000, yang disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku," ujar Irwan dalam jumpa pers di markasnya, Senin (20/5/2024).
Warga Kebumen itu diperintah oleh seorang DPO bernama Pur yang dikenalnya melalui grup pecinta ayam.
Nur mendapat upah Rp 500 ribu untuk pekerjaan tersebut. Tadinya tersangka berencana mengedarkan sabu tersebut di daerah Kebumen.
"Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Pur (dalam lidik), pelaku hanya disuruh mengambil paket tersebut, lalu dibawa ke Kebumen dan kemudian menunggu perintah. Pelaku menerima upah Rp 500 ribu," jelas Irwan.
Kemudian, kasus kedua dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram diamankan dari pelaku bernama Robiqtoh warga Pekalongan.
Tersangka ditangkap di traffic light Jalan Jrakah, Tugu pada Selasa (14/5/2024) pukul 17.20 WIB.
"Ditemukan 2 buah bungkus bekas snack berisi sabu seberat 2.024 gram. Juga ditemukan plastik klip dan timbangan digital," lanjutnya.
Tak jauh berbeda dengan Nur, pelaku Robiqtoh mengaku diminta mengambil sabu itu dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook, bernama Nur.
Menurut pengakuannya, sabu itu akan diedarkan ke Pekalongan dan Semarang.
Untuk pekerjaan terlarang itu, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. Namun tersangka baru menerima upahnya sejumlah Rp 1 juta.
"Pelaku dijanjikan upah sebesa Rp 20 juta dan baru diberi Rp 1 juta," terang Irwan.