TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA --- Mahkamah Konstitusi (MK) memulai proses penting dalam menangani sengketa pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024. Pada hari ini, Selasa (21/5/2024),
MK menggelar sidang pengucapan putusan dismissal untuk menentukan perkara-perkara yang akan diteruskan ke tahap pembuktian.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa total ada 207 perkara sengketa Pileg 2024 yang akan dibacakan putusan dismissal-nya.
Dalam sidang ini, MK akan menetapkan perkara mana saja yang layak untuk diteruskan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap pembuktian, serta perkara mana yang tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Putusan dismissal merupakan tahapan awal dalam proses sengketa di MK, di mana pengadilan memutuskan apakah suatu perkara memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan.
Proses ini penting untuk menyaring perkara-perkara yang benar-benar memiliki bukti kuat dan argumen hukum yang memadai, sehingga tidak semua perkara secara otomatis diteruskan ke tahap pembuktian.
Tahap Pembuktian
Perkara yang diteruskan ke tahap pembuktian akan menjalani proses yang lebih mendalam. Pada tahap ini, pihak-pihak yang bersengketa akan mempresentasikan bukti-bukti dan argumen mereka di hadapan hakim MK.
Proses ini bertujuan untuk menguji keabsahan klaim dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh MK didasarkan pada bukti yang kuat dan pertimbangan hukum yang komprehensif.
Sidang pengucapan putusan dismissal memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan efisiensi proses hukum di MK. Dengan menyaring perkara sejak awal, MK dapat fokus pada kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan perhatian hukum lebih lanjut. Ini juga membantu mengurangi beban kerja pengadilan dan memastikan bahwa sumber daya dialokasikan untuk perkara yang memiliki substansi hukum yang signifikan.
Proses yang dimulai hari ini diharapkan dapat berlangsung dengan transparan dan adil, mencerminkan komitmen MK untuk menegakkan keadilan dalam pemilihan anggota legislatif. Semua pihak yang terlibat dalam sengketa diharapkan untuk mematuhi proses hukum dan menghormati putusan yang akan diambil oleh MK.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa 21 Mei hingga Rabu 22 Mei," kata Fajar, dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pileg, MK Batasi Para Pihak Hadirkan Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
Sidang putusan dismissal rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB pagi, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Sebagai informasi, peradilan konstitusi itu menerima sebanyak 297 perkara sengketa pileg di 2024.
Perkara tersebut meliputi pileg jenis DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
Sehingga, usai sidang pengucapan untuk 207 perkara ini, diperkirakan akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak di dalam sidang sengketa pileg.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, pihaknya akan mulai menggelar sidang pemeriksaan pembuktian, pada 27 Mei - 4 Juni 2024 mendatang.
Ia mengatakan, Mahkamah membatasi para pihak untuk maksimal membawa lima saksi dan satu ahli, pada sidang agenda itu.
Baca juga: Sengketa Pileg, Hakim MK: Ada Putusan Dismissal Perkara yang Perlu Dilanjut dan Langsung Diputus
"Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli, jika akan mengajukan," kata Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel I, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Meski demikian, Suhartoyo menjelaskan, sebelum memasuki tahap pemeriksaan pembuktian, MK akan menggelar putusan dismissal terlebih dahulu terhadap seluruh perkara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini MK Tetapkan Perkara-perkara Sengketa Pileg 2024 yang Diteruskan ke Tahap Pembuktian
Baca juga: Sekjen Kemenag RI Buka ToT Penguatan Moderasi Beragama UIN Saizu Purwokerto
Baca juga: Truk Boks Seruduk Minibus di Jalan Tol Akibat Rem Blong, Sopir Dilarikan ke RS
Baca juga: Gempa di Malang Hari Ini Magnitudo 5,3 Berpusat di Laut Kedalaman 10 Kilometer
Baca juga: Jaksa ICC Meminta Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant