Berita Jepara

Sidang Lanjutan Gugatan Bank Jepara Artha, Mantan Dirut Ajukan Perdamaian

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Dirut PT BPR Bank Jepara Artha usai sidang mediasi di PN Jepara, Senin (20/5/2024).

Karena LPS sudah menerima premi penjaminan dana dari BJA untuk menjamin keamanan dana nasabah di BJA.

"Jadi kalau terjadi risiko kerugian di BJA, tentunya kewajiban LPS untuk menutupnya. Kalau kerugian ini masih menjadi tanggung jawab BPR BJA, trus apa fungsi LPS? Apa gunanya BPR BJA membayar premi penjaminan?" ucapnya.

"Karena kerugian yang timbul sebagaimana dimaksud merupakan tanggung jawab bersama para direksi dan komisaris maupun para tergugat BPR BJA yang sekarang sudah diambil alih oleh LPS," tandasnya. (Ito) 

 

Berita Terkini