Berita Nasional

SYL Minta Dibelikan Durian Musang King, Total Uang Rp 189 Juta

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Menteri Pertanian

Diantaranya, ada yang digunakan untuk umrah, servis Mobil Mercedes Benz, hingga donasi ke pesantren.

Untuk umrah, Ditjen Perkebunan yang dipimpin Andi kebagian jatah menyetor Rp 159 juta. Kemudian untuk servis Mobil Mercy, Ditjen Perkebunan dimintai Rp 19 juta.

Adapun untuk donasi ke pondok pesantren, permintaan mencapai Rp 102 juta.

"Dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp 159 juta kami serahkan ke Biro Umum dan Pengadaan Sekjen. Kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan Pak Kyai, ini penyampainnya ke Pak Arif sebesar Rp 102 juta. Terus ada servis Mobil Mercy pak Menteri yang dimintakan Pak Panji sebesar Rp 19 juta," kata Andi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar. Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Tribun Network/aci/wly/tribun jateng cetak)

Berita Terkini