Pemilu 2024

KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih Usai Permohonan PHPU Ditolak MK

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi - KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih Usai Permohonan PHPU Ditolak MK

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1 yang diajukan oleh Maryatin, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat. 

Mahkamah menemukan objek permohonan yang dicantumkan pemohon dalam posita dan petitum berbeda.

"Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. 

Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. 

Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

Sidang PHPU ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan, objek permohonan yang dicantumkan dalam perihal permohonan dan posita permohonan tidak sama dengan objek permohonan yang dicantumkah dalam petitum. 

Pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dalam perihal permohonan dan posita permohonan.

Sedangkan dalam petitum pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Banyumas. 

Dengan fakta tersebut, terdapat ketidaksesuaian antara Keputusan KPU yang dikemukakan pada bagian perihal, posita permohonan, dan petitum.

"Oleh karena terdapat fakta yang saling tidak bersesuaian tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur," katanya sebagaimana dalam rilis kepada Tribunbanyumas.com.

Sementara itu, Mahkamah tidak menerima renvoi atau perbaikan pada bagian petitum yang disampaikan pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 29 April 2024. 

Pemohon hanya dapat melakukan renvoi terhadap salah penulisan objek permohonan. 

Sebab, pemohon sudah diberikan kesempatan untuk menyerahkan perbaikan permohonan sebelum persidangan dimulai.

Komisioner KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar usai sidang menyatakan bahwa dengan putusan ini sudah inkracht. 

Halaman
12

Berita Terkini