TRIBUNJATENG.COM - Sosok pacar remaja 16 tahun HR yang ditaksir Neneng Komala Dewi alias NKD (47).
Neneng merupakan ibu dari HR. Dan ternyata, peran Neneng tak hanya merekam anaknya HR (16) saat bersetubuh dengan pacar.
Ia juga yang meminta anaknya menggugurkan kandungan.
Dan terungkap pula jika Neneng yang mengenalkan anaknya dengan si pacar.
Pria tersebut berinisial AR dan berprofesi sebagai sopir angkot.
Neneng Komala Dewi juga lah yang sengaja menyewa kontrakan di daerah Bekasi agar bisa ia tinggali bersama anaknya dan AR.
Baca juga: Direkam Ibunya Saat Berhubungan Badan Hingga Disuruh Aborsi, Bagaimana Kondisi RH?
Baca juga: Modus Komplotan Pencuri di Cilacap Bawa Sapi 600 Kg, Keponakan Pemilik Tak Berkutik
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, pada Rabu (22/5/2024).
"Awalnya dia (Neneng dan anaknya) tinggal bersama keluarga. Tapi karena jangan sampai ada yang mengetahui hubungan anaknya dengan sopir ini, ibu itu mencari tempat kos di Kranji Bekasi, padahal keluarga besar di Duren Sawit Jakarta Timur," ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Gara-gara cintanya ditolak, Neneng memilih untuk menjodohkan sopir angkot tersebut dengan anaknya.
Alhasil HR pun jatuh hati pada sang sopir angkot.
"Sebelumnya mereka (anak dan sopir) dalam hubungan pacaran karena dikenalkan oleh ibunya. Si anak itu tertarik dengan sopir angkot, sering diberikan uang untuk bersekolah," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Padahal usut punya usut, sang sopir angkot sudah berstatus menikah dan punya dua anak.
Namun Neneng Komala Dewi dan HR tetap nekat membersamai sopir angkot tersebut.
"Sopir angkotnya sudah berkeluarga, memiliki istri dan dua orang anak," ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Tak cuma itu, HR juga ternyata tahu momen saat sang ibu merekamnya berhubungan badan dengan pacar.
Alih-alih menghentikan aksi bejat sang ibu, HR malah membiarkan hal tersebut.
"Mereka (Neneng, anaknya, dan sopir angkot) tidur bersama di dalam satu kamar kos. Jadi pada saat mereka bersetubuh itu ibunya tahu. Ibunya juga melihat langsung mereka bersetubuh karena menimbulkan kegairahan sehingga ibunya merekam. Anaknya dan pacarnya tahu bahwa si ibunya merekam," akui Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Neneng Komala Dewi merekam kejadian tersebut pada November 2023.
Gara-gara hubungan badan tersebut, HR pun hamil.
Mengetahui hal tersebut, Neneng pun memaksa HR untuk menggugurkan kandungannya.
"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Hingga usia kehamilan HR menginjak tujuh bulan, Neneng pun meminta pertolongan kepada tersangka lainnya yakni wanita berinisial N (55) untuk mencari obat penggugur kandungan.
Setelah itu HR pun melahirkan anaknya, namun sang bayi meninggal dunia.
Gara-gara kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka.
"Ada empat tersangka, ibu korban (Neneng), korban (HR), yang membeli obat untuk aborsi dan si sopir," imbuh Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Akibat kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP.