TRIBUNJATENG.COM - Apakah karyawan atau pekerja yang sudah punya rumah atau tengah ambil KPR juga akan tetap dikenakan potongan Tapera?
Dana simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini masih menjadi isu nasional.
Pro dan kontra menyertainya.
Di Jateng sendiri para pengusaha menolak dan mengatakan program tersebut tidak cocok untuk perusahaan swasta.
Baca juga: Pengusaha Jateng Tolak Dibebani Tapera, Apindo Minta Tapera Tak Diberlakukan untuk Perusahaan Swasta
Baca juga: Kronologi Pasien Tewas Usai Suntik Filler Payudara di Salon, Pusing Saat Caian Disuntikkan
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan
Aturan dana Tapera bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
PP terbaru yang terbit pada 20 Mei 2024 itu mengatur, besaran simpanan peserta adalah 3 persen gaji, dengan perincian 0,5 persen dari pemberi kerja, serta 2,5 persen dari pekerja.
Sementara itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan kepesertaan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP berlaku pada 2020, yakni maksimal 2027.
Bertujuan untuk pembiayaan rumah, apakah Tapera juga berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil kredit pemilikan rumah (KPR)?
Tapera wajib untuk pekerja yang sudah punya rumah
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib menyetorkan iuran.
Artinya, jika memenuhi ketentuan, gaji atau upah kelompok pekerja ini masih akan dipotong 2,5 persen untuk setoran dana Tapera.
Heru menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.
Uang yang sudah disetorkan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni saat berusia 58 tahun.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Selasa (28/5/2024).
Menurut Heru, Tapera dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa KPR, kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR).
Manfaat tersebut, kata Heru, dapat dirasakan dengan tenor atau jangka waktu penyelesaian cicilan yang panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.
Ketentuan Tapera sendiri sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Sementara lewat PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur ketentuan mengenai pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Tapera pekerja bisa cair saat pensiun
Pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya saat kepesertaan Tapera berakhir.
Sesuai Pasal 23 PP Nomor 25 Tahun 2020, kepesertaan Tapera akan berakhir karena:
- Telah pensiun bagi pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Masih merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan.
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jenis tabungan ini juga diklaim memberikan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan, antara lain daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, ketersediaan, akses ke sumber pembiayaan, serta keberlanjutan pembiayaan.
Berdasarkan Pasal 49 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera berhak untuk:
Mendapatkan pemanfaatan dana Tapera
Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera
Mendapatkan informasi atas penempatan dana Tapera dari manajer investasi dan/atau bank kustodian
Mendapatkan informasi dari manajer investasi dan/atau bank kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya. ( Kompas.com )