TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila mengaku pernah dibelikan kalung emas oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kalung emas itu dimasukkan ke dalam sebuah paper bag yang diberikan melalui anak buah SYL di Kementan.
Hal ini terungkap saat Nayunda bersaksi dalam persidangan Rabu (29/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Saudara pernah ndak dibelikan kalung emas?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Nayunda.
"Oh iya pernah. Itu jadi seklian Yang Mulia. Jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," jawab Nayunda.
"Oh kalung emas diserahkan oleh Muhammad Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Kementan)?"
"Iya."
Namun Nayunda mengaku tak mengetahui asal muasal uang untuk membeli kalung tersebut.
Menurut Nayunda, dia hanya tahu mendapat pemberian dari SYL, baik dalam bentuk uang maupun benda.
Pemberian-pemberian itu sendiri di luar honor yang diterima Nayunda sebagai penyanyi.
Karena itulah, Majelis Hakim mewanti-wanti Nayunda untuk mengembalikan seluruh pemberian SYL di luar honor menyanyi.
"Kalau saudara profesional, nyanyi, dibayar 20 juta itu wajar, ndak perlu saudara kembalikan itu.
Karena itu profesional, saudara jasa nyanyi kan. Tapi di luar itu ya, di luar itu saudara harus kembalikan ya," kata Hakim Pontoh.
"Iya, Yang Mulia."
Pun dengan gaji Nayunda saat diangkat sebagai pegawai Kementan, disebut Hakim harus dikembalikan. Hal itu lantaran Nayunda tak menjalankan kewajibannya sebagai pegawai.
"Apalagi yang gaji tadi itu. Gaji tadi harus diingat Rp 45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu. Saudara harus kembalikan. Kalau ndak, saudara akan susah sendiri nanti," kata Hakim menasihati Nayunda.
Sebagai informasi, keterangan Nayunda ini disampaikan terkait perkara yang menjerat SYL sebagai terdakwa. Dalam perkara ini SYL telah didakwa oleh jaksa penuntut umum terkait penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Tribun Network/aci/wly)
Baca juga: PROKONTRA TAPERA : Kelompok Menengah Butuh Subsidi Bukan Iuran Baru
Baca juga: Mencicipi Kuliner di Depan Pintu 333 Masjid Nabawi Buka 24 Jam, Ada Lontong hingga Ketoprak
Baca juga: Buah Bibir : Chacha Frederica Masih Suka Makan di Pinggir Jalan
Baca juga: Pengusaha Jateng Tolak Dibebani Tapera, Apindo Minta Tapera Tak Diberlakukan untuk Perusahaan Swasta