Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

PROKONTRA TAPERA : Kelompok Menengah Butuh Subsidi Bukan Iuran Baru

Asosiasi pekerja buruh juga kompak menolak penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP)

https://sitara.tapera.go.id
Viral Tapera Dipotong dari Gaji Karyawan Swasta dan PNS, Ini Penjelaan Serta Tujuannya 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Asosiasi pekerja buruh juga kompak menolak penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Poinnya, pekerja swasta, buruh, ASN, TNI, dan Polri akan diwajibkan membayar iuran Tapera dengan mekanisme yang sama dengan penarikan uang setiap bulan seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menilai kebijakan pemerintah ini tidak sejalan dengan kondisi ekonomi pekerja buruh yang makin terpuruk karena dampak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang pada akhirnya membuat upah buruh semakin murah.

Belum lagi dampak Covid-19 yang masih terasa, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terjadi di mana-mana.

Kemudian lapangan pekerjaan juga minim ditambah harga pangan melambung tinggi dan otomatis daya belinya menjadi rendah karena upah terlalu rendah.

“Artinya ekonomi buruh sedang tidak baik-baik saja, di satu sisi terbitnya PP Tapera tersebut membuat buruh kecewa karena tidak ada keterlibatan stakeholder dalam hal ini pekerja buruh,” kata Mirah kepada Tribun Network, Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, PP Tapera minim partisipasi publik.

Pemerintah tidak boleh menutup telinga atas reaksi yang terjadi.

“Waktu saya menjadi Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dari unsur pekerja tahun 2016 lalu saya sudah mendapatkan informasi terkait Tapera ini,” aku Mirah.

Hanya saja, Mirah bilang waktu itu masih sambil berlalu selayang pandang.

“Saya semoat menyampaikan agar dilibatkan serikat pekerja untuk membahas penerbitan Tapera ini sebab waktu itu kayanya masih digodok. Eh tiba-tiba tahun 2024 ini muncul PP,” tuturnya.

Mirah berpandang aturan Tapera ini terkesan pemaksaaan rakyat untuk menabung tetapi siapa yang berani menjamin.

Pemerintah seharusnya menjadikan kasus Jiwasraya dan Asabri kemarin sebagai bahan refleksi diri.

Di kasus kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga uang masyarakat hilang hingga saat ini belum dikembalikan.

Aspek Indonesia menyayangkan bahwa masih ada pejabat publik yang memberikan pernyataan bahwa uangnya tidak hilang. “Saya kira pemerintah lebih baik fokus saja bagaimana memperluas subsidi untuk pekerja buruh sebagai kelompok menengah,” bebernya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved