Berita Semarang

Motif LC Asal Wonosobo Buang Bayinya, Yang Berniat Mau Adopsi Minggir

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembuangan bayi berinisial SN (25) hanya bisa menunduk menyesali perbuatannya di kantor polisi, di Mapolrestabes Semarang,Rabu (29/5/2024).

Berkaitan kondisi bayi, Aris melanjutkan, bayi itu saat ini masih dirawat di rumah sakit. Namun, bayi itu tidak bakal diadopsi oleh masyarakat. 

Sebab, orangtua tersangka berniat merawatnya sendiri dan tak menyerahkan ke pihak lain. 

"Setelah selesai penyelidikan kasus ini bayi akan dirawat sendiri," bebernya. 

Akibat perbuatannya, tersangka SN terancam pasal 76 B junto pasal 77 UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Iwn)

Berita Terkini