Arif menulis pada akun Facebook pribadinya, pada Rabu sore.
"Save Satpol PP, hasil klarifikasi :Sdr. EAW : 45 jt, Sdri EN: 35 jt, Ar :15 jt, & korban lain. Para korban sudah melaporkan tindak pidana pemerasan ke Polres Kebumen," tulis Arif pada unggahannya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kebumen Ira Puspitasari, saat dihubungi Kompas.com belum memberikan keterangan resmi soal kasus dugaan pungutan liar di bawah kepemimpinannya tersebut. (kps/Tribunnews)