Berita Viral

7 Fakta Viral Video Ibu Kandung Cabuli Anak Lelaki Usia 7 Tahun, Bocah Itu Terkencing-kencing

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK Raihany, Ibu Kandung Cabuli Anak Kecil Pakai Baju Biru, Masih Umur 21 Tahun, Kini Dikecam

Bisa-bisanya dia post juga disosmed, kagak ada ot4knya anjir kek s*tan kelakuannya."

"Si adek manggil ini perempuan mama."

"Berarti mamanya giniin anaknya sendiri? Anjirrlah gk habis pikir."

Unggahan tersebut lantas dibagikan oleh para warganet.

Tidak sedikit warganet yang juga menganggap adegan dalam video tersebut tidak wajar dan sangat aneh.

Video itu disebut-sebut berdurasi 7 menit bahkan hingga 10 menit.

Tindak pidana pencabulan anak

Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya.

Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.

Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman.

Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.

Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Raihany, Ibu Kandung Cabuli Anak Kecil Pakai Baju Biru, Masih Umur 21 Tahun, Kini Dikecam, 

Berita Terkini