TRIBUNJATENG.COM, BULELENG - Nasib mantan anggota dewan berinisial MD (59) harus merasakan dinginnya penjara karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri.
Anggota dewan itu berasal dari Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kini polisi telah menangkap terduga pelaku.
Baca juga: Sosok Bripka SR, Oknum Polisi Yang Perkosa Bocah SD, Ancam Masuk Penjara Bila Melapor
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan jika MD merupakan mantan anggota dewan.
"Benar (mantan anggota dewan)," ujarnya, dikonfirmasi Minggu (2/6/2024).
Diketahui, MD merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009.
Darma menambahkan, MD telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak 29 Mei 2024.
Ia menjelaskan, MD diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Mirisnya, aksi bejat itu diduga dilakukan MD tiga kali.
"Korban merupakan anak kandung tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, status tersangka sudah bercerai dengan istrinya (ibu korban)," ungkap dia.
Perbuatan pertama dilakukan tersangka MD pada Minggu (5/5/2024) di rumahnya.
MD diduga memperkosa anaknya tengah malam, sekitar pukul 00.00 Wita.
Saat itu, korban sempat menanyakan ke MD yang merupakan ayahnya, alasan masuk ke kamar.
Namun MD tak menjawab dan memperkosa korban.
"Saat itu korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya. Kejadian tersebut terjadi sepanjang bulan Mei sebanyak tiga kali," ungkap Darma.
Ia menyebut, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah ancaman sang ayah.
"Jadi korban mendapat ancaman tersangka. Sehingga korban tak berani melapor," imbuhnya.
Beberapa hari setelah kejadian itu, korban memberanikan diri untuk mengadu ke ibu kandungnya.
Baca juga: Polisi Yakin Pegi Setiawan yang Pertama Perkosa Vina dan Kerahkan Gengnya
Ibu korban yang geram atas perilaku mantan suaminya, langsung melapor ke Polres Buleleng.
Laporan tersebut dilayangkan pada 25 Mei 2024.
"Penanganan kasus ini sudah tahap penyidikan. MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 81 UURI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan"