Semarang

Lapas Ambarawa Overload 237 Persen, Relokasi Direncanakan di Ngampin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KELEBIHAN KAPASITAS - Suasana Lapas Kelas IIA Ambarawa, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Minggu (17/8/2025). Lapas di sana dilaporkan kelebihan kapasitas sehingga pemerintah merencanakan untuk relokasi.

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, mengalami kelebihan kapasitas yang cukup serius. 

Total penghuni mencapai 526 orang, melebihi kapasitas idealnya yang hanya 222 orang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro.

“Isi lapas hari ini 401 orang narapidana dan 125 orang tahanan jadi total ada 526 orang. 

Baca juga: Duta Besar Australia Kunjungi UIN Walisongo Semarang, Ini Tujuannya

Baca juga: Gempa Baru Saja Terjadi Senin Malam, BMKG: Magnitudo 5,2 Ini Jarak dan Lokasinya

Dengan kapasitas hanya 222 orang, artinya over capacity kami mencapai sekitar 237 persen,” kata Subakdo seusai penyerahan remisi kepada sejumlah narapidana dalam rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di halaman Lapas Ambarawa, Minggu (17/8/2025).

Dia menambahkan, kondisi kelebihan kapasitas tidak hanya terjadi di Ambarawa, namun juga di hampir seluruh lapas di Indonesia. 

Idealnya, lanjut dia, sistem pemindahan antar-lapas dapat diterapkan untuk mengurangi beban. 

Namun kenyataannya, hampir seluruh lapas mengalami kondisi serupa.

“Kami tetap harus menjaga keamanan semaksimal mungkin. 

Penguatan sistem keamanan terus kami lakukan, termasuk peningkatan pelayanan dan kesehatan untuk mengantisipasi gangguan yang tidak kami harapkan,” imbuh Subakdo.

Meskipun ruang gerak para warga binaan terbatas, Subakdo menegaskan bahwa pelayanan tetap diutamakan, baik dalam hal kesehatan, pembinaan, maupun kebutuhan dasar lainnya.

Terkait kondisi tersebut, rencana relokasi Lapas Ambarawa telah masuk dalam proses perencanaan. 

Lokasi baru direncanakan berada di wilayah Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, di atas lahan seluas sekitar tiga hektare yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.

“Ini sebenarnya sudah seharusnya direlokasi, karena tanah yang kami tempati sekarang merupakan milik Kodam IV/Diponegoro,” pungkas dia. (*)

 

Berita Terkini