TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menolak eksepsi dari Hj Sarinah (73), terdakwa pemalsuan surat tanah di Kota Tegal dalam agenda pembacaan putusan sela, Senin (3/6/2024).
Hj Sarinah merupakan lansia di Kota Tegal yang didakwa memalsukan nama sertifikat tanah milik Hj Ruqoyah.
Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dan hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina.
Baca juga: Lansia Jadi Sindikat Pencurian Handphone, Sudah Jadi Buron Sejak Lama
Sidang dihadiri oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Reza Fikri dan penasehat hukum terdakwa, Edi Utama.
Pada persidangan, Ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti menyampaikan, keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa ditolak.
Majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan perkara dengan bernomor perkara 44/Pid.B/2024/PN Tgl tersebut.
"Keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor perkara 44/Pid.B/2024/PN Tgl," katanya.
Menurut majelis hakim, mencermati eksepsi dari terdakwa, terkait perkara yang dinilai sudah kedaluwarsa itu masuk dalam pokok perkara.
Hal itu memasuki ranah pembuktian yang akan dibuktikan di persidangan selanjutnya.
Baca juga: Bau Busuk dari Dalam Toko Jadi Awal Kecurigaan Warto Temukan Mayat Lansia, Sudah Meninggal 4 Hari
"Mencermati eksepsi dari terdakwa, perkara yang dianggap kedaluwarsa oleh penasehat terdakwa sudah memasuki pokok materi pembuktian," ujarnya.
Setelah itu sidang ditutup, majelis hakim memerintahkan JPU untuk mempersiapkan saksi yang akan didatangkan.
Sesuai BAP, saksi dari JPU berjumlah 12 orang. (fba)