Pemilu 2024

Diduga Terima Suap Penggelembungan Suara, Komisioner KPU-Bawaslu Brebes Diadukan ke DKPP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muamar Riza Pahlevi (kiri) saat melaporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) di Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

TRIBUNJATENG.COM- Sepuluh penyelenggara pemilu tingkat kabupaten di Brebes diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) di Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Lima Komisioner KPU Brebes dan lima Komisioner Bawaslu Brebes itu diduga melakukan penggelembungan suara dan menerima suap hingga miliaran rupiah dari caleg partai tertentu yang menjadi peserta Pemilu 2024. 

Tiga aktivis yang melaporkan adalah Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman dan Karno Roso didampingi oleh Agus Wijonarko SH dari YLBH Garuda Kencana Indonesi Cabang Tegal.

Pelapor, Riza Pahlevi mengatakan, penyelenggara Pemilu di Brebes diadukan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti pembagian uang hingga penggelembungan suara caleg tertentu.

Mereka melakukan itu diduga dengan cara terstruktur, sistematis dan massif. 

"Terstruktur karena menggerakan penyelenggara dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara pada Pemilu yg baru lalu," kata Riza yang merupakan mantan Ketua KPU Brebes dua periode, dari 2013-2023.

Baca juga: Komisioner KPU Wonosobo Divonis Penjara 1 Tahun Masa Percobaan 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Baca juga: Teka-teki Uang Rp 136 Juta dan Kaus Gambar Paslon Capres di Mobil eks Ketua PPK Wonogiri Terungkap

Riza mengatakan, penggelembungan atas pesanan oknum peserta Pemilu 2024 itu diduga mengandung suap yang nilainya cukup fantastis. 

Para teradu diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah. 

Uang tersebut sebagian dibagikan ke PPK dan Panwascam untuk memuluskan rencana penggelembungan suara.

"Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan. Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang," ujarnya  

Penasehat hukum dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Wijonarko mengatakan, ia akan terus mengawal dan mendampingi para pengadu.

Menurutnya dugaan kasus tersebut adalah peristiwa besar yang harus dituntaskan. 

Pihaknya juga akan akan melaporkan pidana penyuapan agar pihak yg memberi uang mendapatkan sanksi.

"Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu," ungkapnya. 

Pada laporan yang diserahkan kepada DKPP, ada bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti dan terlampir 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan. (fba)



Berita Terkini