Motor korban awalnya ditabrak oleh motor salah satu tersangka hingga terjatuh.
Para korban langsung dikeroyok. Motor dan handphone para korban yang tertinggal saat melarikan diri diambil oleh dua tersangka.
Akibat kejadian itu, Efendi mengalami luka sobek di lengan kanan dan kiri serta sobek pada paha kiri dan luka iris di pergelangan kiri.
Korban Nur alami luka sobek di kepala atas, paha sebelah kiri, dan goresan di alis kanan. Kemudiaan, korban Yuda alami luka sobek di leher dan lecet di punggung.
"Tersangka Farrel merusak motor korban menggunakan stik golf, ia kemudian membawa motor korban. Untuk tersangka Akbar ikut membacok," terang Andika.
Selepas penangkapan ini, polisi tidak berpuas diri. Mereka masih memburu empat terduga pelaku lainnya. Andika mengaku, sudah mengantongi identitas mereka.
"Empat orang pelaku ini masih kami kejar," paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Kami mengenakan pasal berlapis. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (iwn)
Baca juga: Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Cilacap Selasa 4 Juni 2024
Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini 4 Juni 2024, Tanggalan Jawa Selasa Pahing
Baca juga: Tes Urine Positif Sabu, Kasat Narkoba Polres Blitar Dicopot 7 Bulan Menjabat
Baca juga: Detik-detik Bocah Umur 10 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Karangmalang