Suami Hanny Tak di Rumah Saat Istrinya Lecehkan Anak Usia 2 Tahun Demi Rp 15 Juta
TRIBUNJATENG.COM- Demi mendapatkan uang Rp 15 Juta, Hanny (22) tega melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 2 tahun.
Raihanny alias Hanny tersebut menghisap penis anaknya dan masturbasi di depan sang buah hati.
Kepada polisi, Hanny yang masih berusia 22 tahun itu mau membuat video viral dengan anak laki-lakinya yang masih kecil itu karena diiming-imingi uang sebesar Rp 15 juta.
Disebutkan, yang mengiming-iminginya adalah orang yang dikenal Hanny di Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
Saat itu Icha Shakila awalnya menantang Hanny merekam berhubungan badan dengan suaminya.
Jika tidak menuruti, foto bugil Hanny akan disebarkan. Hanny sebelumnya sudah terlanjur mengirim foto-foto tanpa busana ke pemilik akun FB tersebut.
Lantaran suaminya tak di rumah, Hanny diminta untuk beradegan asusila dengan anaknya berusia 2 tahun.
"Berdasarkan keterangan tersangka, setelah dikasih foto bugilnya, si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya.
Kemudian, divideokan, lalu dikirim ke dia lagi,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2024).
Ade menjelaskan, karena suami Hanny tidak berada di rumah, dia diminta membuat video sambil berhubungan badan dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 2 tahun.
“Karena merasa diancam, menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik.
Kemudian, direkam yang kemudian menjadi viral,” jelas Ade.
Ia mengatakan, Hanny terlebih dahulu mengirimkan foto tanpa busana karena terdesak masalah keuangan.
Pemilik akun FB itu mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana Hanny jika permintaannya tidak dituruti.
Terungkap motif Hanny melakukan perbuatan tak masuk akal tersebut.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa itu.
"TKP di Tangsel," katanya, Senin (3/6/2024) dikutip dari Kompas.com.
Setelah menjadi buruan polisi, Hanny telah menyerahkan diri dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku sudah dilimpahkan.
"Benar (pelaku sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya)," kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).
Kronologis peristiwa itu diungkap Ade Ary.
Dia kejadian itu pada tahun 2023 lalu di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," kata Ade Ary.
Ade Ary mengungkapkan R justru diminta oleh akun bernama Icha Shakila itu untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.
Akibat kebutuhan ekonomi, R pun disebut mau memenuhi keinginan orang tersebut.
"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirmkan sejumlah uang."
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujarnya.
Lalu, dua hari berselang, tepatnya pada 30 Juli 2023, Ade Ary mengatakan R lalu diminta kembali oleh akun Facebook tersebut untuk membuat konten tidak senonoh lagi.
Adapun konten selanjutnya yang diminta adalah membuat video sesuai permintaan dari pemilik akun tersebut.
Ade Ary menyebutkan jika R tidak memenuhi keinginan pemilik akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana dirinya akan disebar.
"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," kata Ade Ary.
Lantas, Hanny menyanggupi keinginan pemilik akun Facebook tersebut dengan membuat video dirinya yang melakukan adegan pornografi bersama anak kandungnya, R.
Ade Ary menuturkan, usai video itu dikirim, Hanny diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh pemilik akun Facebook tersebut.
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R ."
"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," kata Ade Ary.
Namun, nyatanya, Hanny justru ditipu oleh pemilik akun tersebut.
Karena pasca dikirimkan video persetubuhan dengan anak kandungnya, akun Facebook dia justru diblok.
Selain itu, kata Ade Ary, R juga tidak dikirimi uang hingga saat ini oleh pemilik akun tersebut.
"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut."
"Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," jelasnya.
(*)