Samsat Keliling

Layanan SIM Keliling Polres Tegal, Ini  Jadwal, Persyaratan dan Biaya 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan SIM Keliling Polres Tegal

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sebagai upaya memberi pelayanan lebih dekat dan  mudah kepada masyarakat, Polres Tegal membuka layanan SIM Keliling yang terletak di enam lokasi strategis di wilayah Kabupaten Tegal. 

Pelayanan SIM Keliling ini, hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. 

Sehingga untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM selain golongan A dan C, dapat langsung ke Polres Tegal yang berlamat di Jalan Aip KS Tubun Slawi, Kabupaten Tegal.

Informasi tersebut disampaikan, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatlantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (5/6/2024). 

AKP Wendi Andranu menjelaskan, pada layanan SIM Keliling Polres Tegal juga dilengkapi dengan petugas pelayanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, khusus bagi masyakarat yang mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C. 

"Pelayanan SIM keliling yang dijadwalkan bertujuan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat di Kabupaten Tegal, sehingga jarak yang ditempuh untuk melakukan perpanjanganan SIM A maupun SIM C lebih dekat. Kami berkomitmen untuk selalu hadir dan sigap memberi  pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelas AKP Wendi Andranu. 

Sedangkan untuk persyaratan, sambung AKP Wendi, melampirkan SIM yang masih berlaku, fotokopi KTP dan fotokopi SIM, kemudian membayarkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Besaran biaya, sesuai peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, yakni untuk SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu. 

"Kami juga menyediakan nomor pelayanan informasi apabila masyarakat memiliki pertanyaan-pertanyaan terkait SIM keliling Polres Tegal. Masyarakat bisa menghubungi nomor 0823-2451-6648 yang aktif dan akan membalas setiap keluhan masyarakat," ujarnya. 

Menggunakan armada Bus SIM Keliling Polres Tegal, Operator SIM dijadwalkan melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM, dari pukul 08.00-12.00 WIB selama Juni 2024. 

Berikut Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Tegal: 

-Hari Senin, tanggal 3, 10, dan 24 Juni 2024, lokasi di Kantor Kecamatan Pagerbarang 

-Hari Selasa, tanggal 4, 11, 18, dan 25 Juni 2024, lokasi di Polsek Duhturi

-Hari Rabu, tanggal 5, 12, 19, dan 26 Juni 2024, lokasi di Polsek Margasari

-Hari Kamis, tanggal 6, 13, 20, dan 27 Juni 2024, lokasi di Polsek Kramat

Halaman
12

Berita Terkini