TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Seorang pengusaha palet asal Jepara, RD digugat karena tidak mengembalikan gudang yang disewa di wilayah Mangkang Semarang meski telah melebihi batas waktu.
RD digugat perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pemilik gudang Wijaya Raja Santoso warga Jakarta.
Sidang pembacaan gugatan PMH digelar di pengadilan Negeri Semarang, Kamis (6/6/2024).
Kuasa hukum penggugat, Riza Yoga Pramana menjelaskan gudang milik kliennya disewa oleh RD sejak tiga tahun lalu dengan sistem perpanjangan tahunan.
Masa sewa itu berakhir 31 Desember 2023.
"Namun sampai sekarang kunci gudang belum diserahkan. Di dalamnya juga masih ada besi dudukan mesin ," jelasnya.
Baca juga: Sugiyarta Lega, Aksi PT KAI Bongkar Rumahnya di Ambarawa Dinyatakan Hakim Perbuatan Melawan Hukum
Padahal penyewa diberi dispensasi maksimal seminggu untuk mengosongkan gudang setelah jatuh tempo.
Jika setelah itu terlambat penyewa dikenai denda Rp 5 juta per hari.
Menurutnya, akibat kejadian itu kliennya menderita kerugian karena tak bisa kembali mengusai aset miliknya.
Selain itu kliennya juga tak bisa menyewakan ke orang lain.
"Kerugian materiel yang klien kami derita mencapai Rp539 juta, dihitung dari denda dan dampak tak bisa disewa. Selain itu juga kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta," tuturnya.
Sementara itu pihak tergugat juga belum bisa dihubungi. Tribun Jateng telah berusaha menghubungi penasihat hukum tergugat.