Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah handphone, yang belakangan diketahui sebagai milik korban.
Handphone milik korban tersebut digunakan pelaku untuk pencahayaan atau lampu senter.
Pada saat ditemukan, kondisi senter handphone korban masih menyala.
“Jadi, pelaku ini tidak bisa masuk ke dalam kantor. Akhirnya, (pelaku) masuk lewat genting dan masuk ke dalam ruangan yang terdapat brankas, tapi brankas tidak bisa dibuka karena ada pengaman lapis empat kunci. Ada pembatas besi, kunci brankas ada dua, dan kunci kode," terang Suyanto.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban dibawa ke RSUD dr Soeselo, Kabupaten Tegal, untuk autopsi dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng. (dta)