Berita Nasional

SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Siapkan Rencana Lain Jika Presiden Tak Bersedia

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang kasus korupsi yang menjeratnya.

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen sudah melayangkan surat permohonan kepada Jokowi dkk itu agar bersedia jadi saksi meringankan untuk SYL.

"Yang jelas saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada bapak presiden, kemudian kepada bapak wakil presiden, menko perekonomian dan juga pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL," kata Djamaludin saat mendampingi putra SYL, Kemal Redindo, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6).

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja Online Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Baca juga: Pengusaha Travel Mengaku Biaya Perjalanan Dinas SYL ke Luar Negeri Belum Dibayar Kementan

Djamaluddin mengatakan pihaknya diberikan dua kali kesempatan menghadirkan saksi meringankan.

Maka itu dia berharap nama-nama yang disebutkan di atas bersedia memberikan kesaksian di persidangan, terutama Jokowi.

Menurut Djamaludin, sejumlah nama tersebut mengetahui kinerja SYL sebagai menteri.

Ia memandang keterangan presiden dkk sangat penting untuk membuktikan apakah kerja-kerja SYL hanya sebatas untuk kepentingan keluarga atau bangsa.

Djamaludin menjelaskan perkara SYL yang diusut KPK tersebut kurun waktunya terjadi saat Covid-19.

Pada masa itu kata dia, ada hak diskresi yang diberikan presiden kepada menterinya dalam hal pengelolaan kementerian. Namun belakangan, apa yang dilakukan SYL dianggap bermasalah oleh KPK.

"Kita berharap sekali bapak presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga pangan nasional, saya kira prestasi SYL yang Rp 2.200 triliun yang setiap tahun itu kita minta klarifikasi," ucap Djamaluddin.

Nilai Rp2.200 triliun yang dimaksud Djamaluddin mengacu pernyataan SYL di persidangan. SYL mengaku telah berkontribusi senilai Rp2.400 triliun setiap tahunnya untuk negara melalui Kementan.

Kendati begitu Djamaluddin menyatakan belum ada yang membalas surat permintaan sebagai saksi meringankan tersebut.

Ia pun sudah punya rencana lain jika Jokowi, Ma’ruf, Airlangga, dan JK tidak mau atau berhalangan menjadi saksi meringankan.

"Kita juga sudah menyiapkan yang lain kalau sekiranya bapak presiden berhalangan, ada kesibukan negara, dan lain sebagainya.

Tapi, sebetulnya kami berharap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mestinya dalam situasi seperti ini beliau harus turun tangan, memberikan klarifikasi kepada publik, entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan," ungkap dia.

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan, terungkap SYL menggunakan uang puluhan miliar yang diduga hasil memeras itu untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, mulai dari perjalanan ke luar negeri, umrah, hingga membeli barang mewah. Selain itu uang itu juga mengalir ke Partai NasDem.

Jaksa KPK sudah melakukan pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi, dari pejabat eselon Kementan hingga keluarga SYL. Kini, pada persidangan mendatang, giliran pihak SYL menghadirkan saksi meringankan.

Selain dugaan pemerasan, SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut kini masih bergulir di tahap penyidikan.(tribun network/ham/dod)

Berita Terkini