TRIBUNMURIA.COM, PATI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus bentrokan antarkelompok pemuda yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, Dukuh Gesik, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.
Kasat Reskrim Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, perkelahian yang satu orang tewas itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Korban ialah Galih (21), warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo.
Baca juga: Baru 2 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan di Pati, Keluarga Bos Rental Minta Mengusut Semua
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku yang mayoritas masih anak di bawah umur.
Pelaku utama ialah RS (15) warga Undaan Kudus.
Enam pelaku lain yang berperan membawa sajam ialah S (16) dan DO (16) warga Kuwawur Sukolilo, serta IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17) warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo.
Alfan mengatakan, seminggu sebelum kejadian, kelompok korban yang bernama Geng ABCD menantang duel kelompok pelaku yang bernama Geng Kampung Hening melalui Instagram. Namun tantangan itu ditolak.
Pada Jumat (7/6/2024), gantian Kelompok Kampung Hening yang menantang Kelompok ABCD.
Kedua kelompok bersepakat akan melakukan perkelahian di lokasi perbatasan antara Desa Wegil dan Desa Prawoto.
"Kelompok Kampung Hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari motor dan beberapa membawa sajam. Pukul 00.15 mereka tiba di lokasi dan sudah ditunggu oleh kelompok ABCD. Sehingga terjadilah perkelahian," kata Alfan, Minggu (9/6/2024).
Dari Kelompok Kampung Hening, RS (15) maju dengan membawa sajam dan dari Kelompok ABCD, berinisial IS (15) maju.
Lalu keduanya berkelahi. Saat itulah IS menyabetkan celurit ke RS dan mengenai jari RS.
RS lalu menggertak IS hingga IS mundur.
Selanjutnya giliran korban Galih (21) maju berhadapan dengan RS (15).
Galih menyabet RS dan pada saat bersamaan RS juga menyabet Galih.
Sabetan celurit itu mengenai punggung korban.
Korban pun melarikan diri bersama kelompoknya dan dikejar oleh Kelompok Kampung Hening.
"Kemudian korban terjatuh. Melihat hal tersebut, Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah motor dan pergi dari lokasi tersebut. Selanjutnya teman-teman korban membawa korban ke Puskesmas Sukolilo. Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia," kata dia.
Alfan mengatakan, hasil pemeriksaan tim medis menyebutkan bahwa penyebab kematian korban ialah luka tusuk pada punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung sehingga mengakibatkan perdarahan hebat.
Pihaknya menangkap satu orang tersangka utama dan enam anak yang membawa sajam.
Baca juga: Korban 4 Orang, Polisi Baru Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Ini Perannya
Polisi juga menyita barang bukti berupa 10 buah sajam, tujuh sepeda motor, 11 buah handphone, serta pakaian tersangka dan korban.
Atas perbuatannya, RS (15) disangkakan dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) yang membawa sajam dijerat Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*)