TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jateng akomodir fatwa haram peternakan babi yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.
Fatwa itu berlaku seluruh daerah Jawa Tengah.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin mengatakan penolakan peternakan babi terjadi di Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Jepara.
Pihaknya menerima adanya penolakan tersebut. Baginya yang terpenting adalah tidak hanya menarik investor tetapi kerukunan dan ketentraman masyarakat.
"Kalau di situ mengganggu masyarakat ya kita harus pro dengan masyarakat, karena tanah, lahan yang memiliki masyarakat," ujarnya usai melepas mahasiswa KKN Universitas PGRI Semarang, Selasa (12/8/2025).
Selain itu pihaknya juga akan mengkaji kembali fatwa peternakan babi yang dikeluarkan MUI Jateng.
Diketahui Fatwa haram peternakan babi berlaku untuk wilayah Jateng dan sekitarnya.
"Itu menjadi bagian yang kita akomodir sehingga menjadi suatu peraturan.
Mengenai Fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jateng," kata dia.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah keluarkan fatwa haram peternakan babi moderen di Kabupaten Jepara. Fatwa itu berdasarkan surat Nomor : Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang peternakan babi.
"Fatwa itu dikeluarkan pada hari Jumat 1 Agustus 2025," ujar Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji saat ditemui di kantor Baznas Jateng, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, fatwa haram dikeluarkan ketika adanya permintaan dari MUI Kabupaten Jepara bahwa akan ada investor membuat peternakan babi moderen.
Informasi serupa juga didapatkan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid.
"Beliau sebagai warga Jepara dimana daerah beliau mayoritas muslim akan ada peternakan babi dan membuat resah masyarakat," tuturnya.
Adanya informasi, kata dia, komisi fatwa mengeluarkan fatwa peternakan babi yang ada di Jepara hukumnya haram.
Tidak hanya itu MUI Jateng juga mengeluarkan fatwa bagi yang membantu hukumnya haram.