Dikutip dari Kompas.com Briptu FN telah ditahan di Markas Polda Jatim pasca ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sebagai tersangka.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Briptu FN ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Minggu (9/6/2024).
Diketahui Briptu FN masih mengalami trauma mendalam, pasca kejadian tersebut.
"Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam," imbuhnya.
Briptu FN diketahui dijerat Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan hasil gelar sementara.
(*)