Polwan Bakar Suami

Kriminolog Sebut Ada Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Polwan Bakar Suami, Tapi Tak Mudah Dibuktikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini sosok Polwan Briptu FN bakar suaminya Briptu RDW gegara cekcok gaji ke-13.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono soroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Polwan berinisial FN terhadap suaminya merupakan seorang polisi yakni Briptu Rian.

Budi menyebut pada perkara itu harus dilihat kondisi kejiwaan oknum Polwan itu.

Namun untuk mengetes itu tak mudah.

"Harus ada ratusan pertanyaan. Saya sendiri sudah pernah mengusut polisi," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, penyelidik juga harus memeriksa hubungan kedua pasangan suami istri tersebut.

Hal ini untuk memastikan apakah hubungan keduanya harmonis atau tidak.

"Jadi harus dilihat apakah ada masalah rumah tangga dan sering cek cok."

"Jadi apakah ini memuncak terus bakar suaminya," ujarnya.

Budi menyebut proses oknum Polwan membunuh suaminya sudah terencana.

Terlebih sang oknum polwan itu sudah membeli bensin dan disimpan di lemari

"Jadi kalau dia (FN) waras hukumannya berat sekali bisa hukuman mati maupun seumur hidup."

"Jeratan pasalnya 340 KUHP bukan 338 KUHP karena sudah direncanakan," imbuhnya.

Menurut dia, jika oknum Polwan itu mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan hal tersebut dapat meringankan.

Namun untuk membuktikan tidak mudah.

"Karena saat di tes dia sudah normal. Masalah kejiwaan di luar negeri pun kesulitan. Karena ngetesnya tidak dapat itu," tuturnya.

Budi juga mengomentari terkait dugaan judi slot yang dilakukan Briptu Rian.

Budi mengatakan  polisi yang melakukan judi seharusnya diberi sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan.

Atasan seharusnya bertanggungjawab terhadap anggotanya. (rtp)

Berita Terkini