TRIBUNJATENG.COM - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo menunjukkan aksi heroik di luar tugas utama mereka sebagai penegak aturan lalu lintas.
Dalam sebuah operasi pendampingan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Wajo, mereka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Wajo.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis (7/8/2025) di Jalan Poros Tarumpakkae-Siwa.
Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan rutin meliputi pengecekan surat-surat kendaraan, uji KIR, serta kondisi fisik kendaraan.
"Di tengah operasi, petugas hampir ditabrak minibus berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1167 SEL dari arah Tarumpakkae menuju Siwa, Kecamatan Pitumpanua dengan kecepatan tinggi," ujarnya.
"Kami berhentikan lalu minta surat kendaraan, tapi tidak ada bahkan pengemudi menunjukkan gerak-gerak mencurigakan dan tidak kooperatif, maka kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditemukanlah sebuah tas diduga berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 600 gram," sambungnya.
Mendapati hal itu, petugas segera berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo.
"Kami segera hubungi unit Narkoba. Tak lama pelaku dan barang bukti langsung diamankan," katanya.
Terduga pelaku merupakan warga Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan Provinsi Jambi.
Sudirman (40) sendiri merupakan warga Jambi berdomisili di Jl Rusa Pare-Pare.
Kemudian, Sultan (33) warga Pare-Pare beralamat di Jl Samsul Bahri.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wajo untuk ditindak lanjuti," tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com