Berita Pati

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Janda Kena Tipu Duda, Mobil Digondol ke Pati Jawa Tengah

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Malang merilis kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa (11/6/2024).

"Rencananya mobil tersebut hendak dijual. Namun kami berhasil mengamankan barang buktinya terlebih dahulu," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dangan pemberatan.

Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Janda Asal Malang Kepincut Duda Religius yang Dikenalnya Lewat Apk Tantan, Ending Gondol Mobil Yaris

Berita Terkini