"Rencananya mobil tersebut hendak dijual. Namun kami berhasil mengamankan barang buktinya terlebih dahulu," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dangan pemberatan.
Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Janda Asal Malang Kepincut Duda Religius yang Dikenalnya Lewat Apk Tantan, Ending Gondol Mobil Yaris