PPDB 2024

Syarat PPDB SMA dan SMK Jateng 2024 ppdb.jatengprov.go.id, Ini Daftar Dokumen yang Wajib Ada

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat PPDB SMA dan SMK Jateng 2024 ppdb.jatengprov.go.id, Ini Daftar Dokumen yang Wajib Ada

- Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024

- Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli

- Daftar Ulang Peserta Cadangan: 17 Juli 2024

- Tahun Ajaran Baru: 22 Juli 2024

Jumlah Kuota dan Jalur Penerimaan:

PPDB SMA:

1. Zonasi (Minimal 55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.

2. Afirmasi (Minimal 20persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).

3. Prestasi (Maksimal 20persen): Untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.

4. Perpindahan Tugas Orang Tua (Maksimal 5persen): Untuk anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.

PPDB SMK:

1. Prestasi (Minimal 75persen): Memprioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.

2. Afirmasi (Maksimal 15persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (10persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).

3. Domisili Terdekat (Maksimal 10persen): Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dengan rincian 8persen untuk domisili terdekat dan 2persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan. (*)

Berita Terkini