TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ikut menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pacarnya.
Ia menyebut adalah konyol ada dua nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) namun dalam perkembangannya dihapus.
Dua DPO yang dihapus namanya oleh polisi adalah Andi (31) dan Dani (28).
Padahal dalam BAP, disebutkan kalau peran mereka vital dan tindakannya sangat keji.
• Inilah Sosok Bripda Sherly, Polwan Polresta Banyumas yang Hafal 30 Juz Alquran
Baca juga: Terancam Tak Jadi Sarjana, Kisah Pilu Mahasiswi Menangis Histeris Laptop Berisi File Skripsi Dibegal
"Konyolnya lagi, padahal dulu resmi di BAP dan rilis diumumkan buron tiga orang. Sekarang ada dua masalah," kata Mahfud MD dikutip dari akun Youtube Mahfud MD Official, Selasa (12/6/2024).
"Satu, Pegi ditangkap mulai muncul kesaksian orang bukan itu, Pegi sendiri mengaku tidak tahu, apakah Pegi ini namanya, apakah ini bukan sekadar kambing hitam?" tanya Mahfud MD.
"Kedua, dua orang yang buron ini dibilang salah sebut. Mana ada orang yang menyelidiki lama disebut salah sebut, sehingga dianggap enggak ada. Dianggap hanya satu Pegi," tambah Mahfud.
Diketahui, awalnya polisi memburu tiga tersangka kasus Vina Cirebon yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31) dan Dani (28).
Namun, polisi akhirnya menghapus dua nama yakni Andi dan Dani setelah Pegi Setiawan tertangkap.
Menurut Mahfud MD, kasus Vina Cirebon memperlihatkan hukum di Indonesia kerap bisa dimainkan.
"Saya tidak ingin katakan selalu dimainkan tapi sangat sering dimainkan bila menyangkut pejabat atau duit. Kalau saya katakan hukum dimain-mainkan saya salah. Karena kasus hukum puluhan ribu. Ini bagian penyimpangan," kata Mahfud.
Mahfud mengaku tidak mengetahui secara detil perkembangan kasus Vina Cirebon. Konstruksi kasus tersebut, kata Mahfud, dahulu ada tersangka 11 untuk pembuhan Vina.
Kemudian diajukan ke pengadilan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 11 tersangka. Dimana, tiga tersangka berstatus DPO. "Delapan sudah dihukum," katanya.
Kasus itu lalu disorot kembali setelah muncul film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Kasus muncul lagi, dulu lari kemana, kan resmi diumunkan buron tiga orang ini, baru muncul kasus ini," katanya.
Mahfud menilai kasus pembunuhan Vina Cirebon bukan sekadar ketidakprofesional melainkan adanya permainan.
"Kalau ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus. Ini sebuah permainan jahat. Ini lebih dari
unprofessional," kata Mahfud.
"Dulu dihadirkan delapan karena katanya tiga lari. Delapan sudah dihukum penjara ada seumur hidup, hukuman panjang-panjang tiga dilupakan. Delapan tahun muncul, muncul di film lalu dibuka lagi orang kaget," ujarnya.
Hotman Paris Bongkar Aksi 2 Buronan Vina
Hotman Paris tidak menerima dua nama DPO kasus Vina Cirebon dihapus polisi karena dianggap fiktif.
Padahal, Hotman menilai dua buronan tersebut memiliki peran vital berdasarkan BAP.
"DPO Andi memukul dan melempari korban Muhamad Rizky Rudiana (kekasih Vina) dan korban Vina," ucap Hotman di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Peran kedua DPO tersebut tertulis secara rinci dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 2016.
Di sana dijelaskan bahwa DPO Andi merupakan orang yang kali pertama mengangkat tubuh Vina dan membuka bajunya, sedangkan Dani yang membuka celana memerkosa untuk pertama kali.
Setelah itu, tujuh pelaku lainnya termasuk Pegi alias Perong, ikut menyetubuhi Vina secara bergantian.
Karena itu Hotman dan keluarga Vina belum bisa menerima keputusan Polda Jabar yang menganggap kedua DPO itu hanya fiktif.
Hotman menyarankan, agar penyidikan kasus ini ditunda terlebih dahulu dan meminta Jokowi membentuk tim pencari fakta.
"Maka kami tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat, kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu, agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," ucap Hotman.
Penjelasan Polisi
Diketahui, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menegaskan tersangka kasus Vina Cirebon bukan berjumlah 11 orang seperti yang beredar selama ini, melainkan 9 orang.
"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu, jadi selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," terang Kombes Pol Surawan saat jumpa pers yang digelar Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Dari tersangka yang sudah ditangkap ada juga yang menerangkan lima orang yang belum diproses secara hukum. Ada pula yang menerangkan satu.
"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," lanjut Kombes Pol Surawan.