TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jajaran pengurus dan anggota DPD KSPSI Provinsi Jawa Tengah mendukung sikap dan instruksi DPP KSPSI, menolak Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2024 tentang TAPERA.
Selain itu mereka juga menginginkan agar pemerintah mencabut Omnibuslaw Cipta Kerja, P2SK & Kesehatan serta Menolak kenaikan harga BBM, Listrik, Gas dan pajak.
Diketahui, keluarnya Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat mendapatkan sorotan penting dari berbagai organisasi buruh.
Peraturan yang memaksa buruh dan pengusaha untuk membayar iuran setiap bulan, lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya bagi buruh, karena uang buruh dan pengusaha akan mengendap hingga usia buruh 58 tahun.
Menurut Edy Riyanto, SH Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Tengah, iuran yang dikelola oleh BP Tapera, dipotongkan dariburuh 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen nilai upah atau gaji buruh, sangat memberatkan buruh, karena sudah banyak sekali komponen potongan dalam gaji atau upahnya.
“Untuk itu kami usulkan agar PP No. 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dihapus atau dibatalkan,” ujarnya.
Edy Riyanto,SH. Juga tidak henti-hentinya untuk menyuarakan penolakan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang sudah banyak merugikan pekerja, dengan penerapan regulasi Cipta Kerja yang mempermudah mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja, mendegradasi hak dan kepentingan buruh beserta keluarganya, antara lain Hak Pesangon Pensiun yang lebih rendah dari peraturan sebelumnya.