Berita Jateng

Sadimin Tegaskan SMA/SMK Negeri di Jateng Dilarang Mengkoordinir Pengadaan Seragam Murid Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PELAJAR SMA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, menegaskan bahwa sekolah SMA/SMK negeri di Jawa Tengah dilarang mengkoordinir pengadaan seragam bagi murid baru.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, menegaskan bahwa sekolah SMA/SMK negeri di Jawa Tengah dilarang mengkoordinir pengadaan seragam bagi murid baru.


Hal ini sudah diatur melalui surat edaran resmi yang dikirimkan ke seluruh kepala sekolah.


“Untuk seragam sekolah itu, diserahkan pada orang tua wali murid.

Mau beli di mana saja silakan.

Satuan pendidikan tidak boleh mengkoordinir pengadaan pakaian seragam. 

Semua diserahkan pada orang tua wali murid mau membeli di toko mana.

Sekolah tidak boleh mengkoordinir,” ujar Sadimin kepada tribunjateng.com, Senin (28/7/2025).


Sadimin menyampaikan, orang tua diberi keleluasan dalam menyiapkan seragam sekolah dengan harapan memberikan ruang bagi orang tua untuk menyesuaikan anggaran sesuai kebutuhan.


Selain itu, kebijakan ini diharapkan menghindari praktik penjualan paket seragam di sekolah.


“Dinas sudah memberikan surat edaran kepada kepala sekolah di Jawa Tengah untuk sekolah negeri khususnya.

Semua sudah ada ketentuan, sudah ada aturannya, ada surat edarannya bahwa sekolah tidak boleh mengkoordinir atau memperjualbelikan pakaian seragam,” tegasnya.


Kebijakan ini ditanggapi positif salah satu orang tua murid, Nurul Qoidah.


Warga asal Klipang, Kota Semarang itu merupakan salah satu orang tua murid SMKN 8 Semarang.


Ia mengaku merasa lebih bebas karena tidak harus membeli paket seragam dari sekolah.


"Tanpa harus beli paket seragam dari sekolah, ini meringankan karena kami para orang tua diberi kebebasan untuk mencari di luar,” jelas Nurul.

Halaman
12

Berita Terkini